Pekan ini pemerintah meresmikan dimulainya 'perang' terhadap situs-situs web penyedia lagu-lagu bajakan. Namun demikian, pemerintah tak akan langsung memblokir situs-situs web itu dalam waktu dekat, melainkan bakal melakukan pendekatan persuasif selama setahun ke depan.
"Kami melakukan sosialisasi program ini dulu selama setahun ke depan," ujar Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementrian Komunikasi dan Informatika Gatot Sulistiantoro Dewa Broto kepada VIVAnews, Jumat 29 Juli 2011.
Menurut Gatot, langkah ini dilakukan untuk menengahi besarnya resistensi di kalangan pengguna internet yang belum menyadari efek buruk dari pengunduhan konten musik bajakan lewat internet. "Kalau kami blokir semua situs penyedia konten musik bajakan saat ini juga, pasti resistensinya tinggi," kata Gatot saat dihubungi lewat saluran telepon.
Namun, Gatot menjelaskan, bahwa pemblokiran terhadap konten-konten musik ilegal melalui situs web memang tidak terhindari. Pasalnya, hal itu memang melabrak dua Undang-undang, yakni Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik No 11 tahun 2008 (UU ITE) dan Undang-Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002.
Menurut Undang-Undang ITE, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer file musik bajakan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar. Sementara menurut Undang-Undang Hak Cipta, seseorang yang melanggar hak cipta, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Selain itu para artis juga sudah banyak yang mengeluh bila bagian dari karya ciptanya tidak dihargai," kata Gatot. Oleh karenanya, untuk tahap awal, pemerintah akan terus memproses rencana pemblokiran terhadap 20 situs web yang diminta oleh perwakilan industri musik tanah air.
Beberapa saat lalu, Yayasan Heal Our Music, secara resmi meminta kepada Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menutup 20 situs web yang menyediakan unduhan musik-musik ilegal atau musik bajakan yang tidak membayar hak cipta.
Heal Our Music adalah yayasan didukung oleh asosiasi-asosiasi di industri musik termasuk Apmindo (Asosiasi Penerbit Musik Indonesia), Asiri (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia), Asirindo, Gaperindo (Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia), KCI (Karya Cipta Indonesia), PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu/ Dangdut Indonesia), PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer's Right Society of Indonesia), dan WAMI (Wahana Musik Indonesia).
Sementara 20 situs yang diminta untuk diblokir adalah Gudanglagu.com, Gudanglagu.net, Mp3sgratis.net, Mp3lagu.com, Warungmp3.com, Pandumusica.info, Musik-corner.com, Mp3bos.com, Mp34shared.com, Musik-flazher.com, index-of-mp3.com, Misshacker.com, Trendmusik.com, Abmp3.com, katalogmp3.info, Mp3bear.com, Mp3downloadlagu.com, Freedownloadmp3.org, Dewamp3.com, dan Plasamusic.com.
"Tapi kami akan menghubungi mereka dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menutup situs-situs ini," kata Gatot, tanpa memberikan tenggat waktu pemblokiran.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah konten tak memiliki hak cipta memang terdapat dalam situs yang dimaksud, sekaligus menghindari pemblokiran, bila memang ada artis yang dengan sengaja menyebarkan konten-konten lagu miliknya di internet untuk tujuan promosi. {teknologi.vivanews.com}