Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam menerima hukuman potong tangan dari Pemerintah Arab Saudi di Jeddah.
Kedua TKI tersebut adalah Sab'atun (30) dan suaminya Hasin (40). Keduanya dituduh mencuri emas 1 kilogram milik majikannya, Sayyid Umar Said Bamusak. Kejelasan kabar itu disampaikan oleh Makbul (30), saudara kandung Sab'atun.
Menurut Makbul, Sab'atun memberi kabar soal hukuman yang dijatuhkan kepadanya melalui SMS, Senin lalu. Keduanya saat ini sudah dipindahkan dari penjara Hokok Al Islahiyah, Rowes, Ambar Tis'ah, Jeddah, Arab Saudi, ke penjara gelap.
Pascapemindahan penjara tersebut, Makbul sudah kehilangan kontak dengan saudaranya. Kabar melalui SMS dari saudaranya tersebut, kata Makbul, masih dirahasiakan kepada ibu mereka. Makbul khawatir, sang ibu bakal terpukul mendengarnya.
"Saya bingung untuk menyampaikan kepada ibu saya. Sebab, ia selalu menanyakan keadaan Sab'atun setelah terdengar kabar adanya TKI di Arab Saudi yang akan dieksekusi potong tangan," kata Makbul kepada Kompas.com melalui ponsel, Senin .
Kedua TKI yang juga pasangan suami istri tersebut dipenjara sejak 2006 lalu. Keduanya berangkat melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Hosanah Adi Kreasi, di Jakarta Timur, tahun 2001 silam. Baru empat bulan menjadi TKI, keduanya tiba-tiba dituduh mencuri emas milik majikannya.
Menurut cerita Makbul, jika ingin lolos, keduanya sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp 250 juta oleh majikannya. "Karena saudara saya merasa tidak mencuri, mereka tidak mau membayar uang tebusan tersebut," ujarnya.
Makbul menambahkan, keduanya tidak memiliki uang sebesar yang diminta majikannya. "Mau dapat dari mana mereka? Bekerja sebagai TKI saja baru dapat empat bulan," terangnya dengan nada kesal.
Sebelumnya, As'ad (70), ayah Sab'atun, sempat jatuh sakit setelah mendengar anaknya dipenjara di Arab. Pada pertengahan bulan Mei lalu As'ad meninggal dunia. "Ayah saya sampai meninggal dunia karena mendengar saudara saya dipenjara. Makanya, saya tidak berani memberi tahu ke ibu saya," tambah Makbul.
Berbagai upaya sudah dilakukan keluarga Sab'atun dan Hasin untuk meloloskan keduanya dari penjara. Makbul mengaku pernah mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pamekasan dan Jawa Timur. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan apa pun.
Senin pagi, ia mendatangi DPRD Pamekasan untuk mengadukan persoalannya. "Saya juga berencana untuk bertemu dengan Bupati Pamekasan agar saya dibantu untuk menyelesaikan masalah ini," katanya. {kompas.com}